Sabtu, 6 September 2025

Revisi KUHAP

Formappi Kritik Soal DIM RUU KUHAP Tak Bisa Diakses: Janji Keterbukaan DPR Omong Kosong

Formappi mempertanyakan keseriusan DPR RI dalam menjamin keterbukaan pembahasan RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP tak bisa diakses publik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku
FORMAPPI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Ia mempertanyakan keseriusan DPR RI dalam menjamin keterbukaan pembahasan RUU KUHAP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan keseriusan DPR RI dalam menjamin keterbukaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP belum dapat diakses publik.

Menurut Lucius, sejak masa sidang III, DPR sudah menyatakan siap untuk membahas RUU KUHAP, meskipun ketika itu hanya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa kelompok masyarakat sipil.

"Kalau sudah siap dibahas itu artinya DPR sudah memegang DIM," kata Lucius dalam diskusi 'Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya' di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dia menegaskan, keterbukaan DIM menjadi indikator utama apakah proses legislasi benar-benar melibatkan publik.

Baca juga: Formappi Khawatir DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP Tahun Ini

"Jadi ukuran pertama untuk menunjukan DPR serius melibatkan publik dalam pembahasan ini, harusnya sekarang kita sudah bisa mengakses DIM," ujar Lucius.

Lucius menjelaskan, DIM memuat usulan perubahan terhadap pasal-pasal dalam draf undang-undang. 

Dalam kasus RKUHAP, karena usulannya berasal dari pemerintah, maka DIM disusun secara tunggal oleh pihak eksekutif untuk kemudian dibahas bersama DPR.

Baca juga: Revisi KUHAP: KPK Usulkan Penyidik Wajib Lulusan S1 Hukum, Ini Alasannya

Lucius menilai ketiadaan akses publik terhadap DIM memperkuat kesan bahwa janji keterbukaan yang kerap diucapkan pimpinan DPR dan Komisi III omong kosong.

"Saya merasa bahwa ketiadaan DIM ini yang (belum) bisa kita akses sampai sekarang itu tanda-tanda awal bahwa janji Ketua DPR, Ketua Komisi IIII bahkan anggota DPR yang mengumbar janji bahwa proses pembahasan RKUHAP ini akan berlangsung secara terbuka, itu janji omong kosong," tegasnya.

Lucius berpendapat, publik baru benar-benar bisa terlibat jika mereka diberi akses membaca dan memahami isi usulan dalam DIM.

"Kalau mereka mau serius sebenarnya mau terbuka, partisipasi dan lain sebagainya itu (DIM) harus ditunjukkan sekarang, ngapain diumpetin," tuturnya.

Diketahui, RUU KUHAP telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 lalu.

RUU KUHAP akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Sejauh ini, Komisi III sudah mengundang beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) membahas RUU KUHAP.

RUU KUHAP ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan