Jumat, 22 Agustus 2025

Hambali Hadapi Pengadilan Militer AS, Yusril: Status Kewarganegaraannya Belum Dapat Dipastikan

Saat penangkapan itu, Hambali tidak membawa paspor Indonesia. Ia justru mengantongi dokumen dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand.

BBC/net
KEWARGANEGARAAN HAMBALI - Tersangka kasus terorisme internasional, Encep Nurjaman alias Hambali, ditahan di camp penjara Guantanamo Bay, Kuba, sejak 2006, usai tertangkap di Thailand. Usai hampir 20 tahun ditahan dan dikabarkan akan hadapi pengadilan militer Amerika Serikat (AS), status kewarganegaraannya masih belum dapat dipastikan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status kewarganegaraan tahanan kasus terorisme Encep Nurjaman alias Hambali yang kini diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat, masih belum dapat dipastikan secara hukum. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons kabar Hambali sedang diadili pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di fasilitas camp penjara Guantanamo Bay, Kuba.

"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Diketahui, Hambali ditangkap di Bangkok, Thailand pada 11 Agustus 2003, dalam operasi gabungan CIA dan otoritas Thailand.

Ia dituduh terlibat dalam sejumlah aksi terorisme internasional, mulai Bom Bali 2002, serangan Hotel JW Marriott Jakarta 2003 hingga konspirasi Bojinka 1995.

Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) bahkan menempatkannya dalam daftar target utama setelah serangan 11 September 2001 karena perannya sebagai penghubung antara Jemaah Islamiyah dan Al-Qaeda.

Baca juga: 3 Fakta Ancaman Bom di Mapolres Pacitan: Suasana Sempat Mencekam hingga 2 Terduga Teroris Diamankan

Selanjutnya, ia ditahan di banyak tempat rahasia sebelum dipindahkan ke kamp penajra Guantánamo Bay, Kuba, di bawah kendali AS sejak 2006.

Meski demikian, status kewarganegaraan Hambali masih dalam tahap verifikasi karena absennya dokumen resmi Indonesia saat penangkapan.

Saat penangkapan itu, Hambali tidak membawa paspor Indonesia.

Ia justru mengantongi dokumen dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand. Hal inilah yang membuat pemerintah kesulitan melakukan validasi kewarganegaraan.

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai warga negara Indonesia," jelas Yusril.

Baca juga: Dari Teroris Menjadi Tamu Undangan, Mengapa Rusia Cabut Larangan Terhadap Taliban?

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan bahwa seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing.

“Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang,” tegas Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai Focus Group Discussion dengan media di kantor Kemenko Kumham Imipas di Kuningan Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai Focus Group Discussion dengan media di kantor Kemenko Kumham Imipas di Kuningan Jakarta pada Kamis (28/11/2024). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Yusril menambahkan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

Encep Nurjaman alias Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, pada 4 April 1966.

Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) dan memiliki hubungan dekat dengan Al-Qaeda.

Hambali sempat tinggal dan belajar di Malaysia sebelum menjadi buronan internasional dan tertangkap di Thailand pada tahun 2023.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan