Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Bantah Wilmar, Kejagung: Tidak Ada Istilah Dana Jaminan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menanggapi pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan uang Rp 11,8 triliun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Ia membantah Wilmar dan menegaskan dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi tidak ada istilah dana jaminan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak ada istilah dana jaminan.

Hal itu menanggapi pernyataan tergugat Wilmar International Limited terkait penyitaan uang Rp 11,8 triliun di kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," ucap Harli dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Dia menjelaskan lantaran perkara ini masih sedang berjalan maka uang pengembalian disita.

Selanjutnya bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group Terkait Korupsi Ekspor CPO

Menurut Harli, penyitaan uang yang terbesar dalam sejarah itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," imbuhnya.

Wilmar International Limited sebagai pihak tergugat kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya merespons penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri hingga Head Legal PT Wilmar Tersangka TPPU

Perusahaan yang didirikan di Republik Singapura itu menyebut dalam siaran persnya bahwa uang itu merupakan dana jaminan.

Dalam keterangan resminya, Wilmar mengungkap bila dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar tergugat dari tindakan yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

Pihak Wilmar sebagai tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut.

Menurut pihak Wilmar, dana jaminan akan dikembalikan kepada tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan), apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar Tergugat.

Pihak Wilmar menyatakan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) uang sebesar Rp 11,8 triliun yang disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Penyitaan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan