Rabu, 20 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Lisa Rachmat Bermufakat Jahat Suap Hakim Untuk Urus Perkara Ronald Tannur

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

"Mengadili menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara," kata Hakim Rosihan Juhriah di persidangan.

Baca juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronnald Tannur Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Penjara 14 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan dengan Rp 750 juta subsider 6 bulan," putus hakim Rosihan.

Di persidangan majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata hakim Rosihan 

"Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum dan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut," jelas hakim Rosihan.

Adapun atas putusan tersebut terdakwa Lisa Rachmat dan JPU masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Lisa Rachmat di persidangan.

Baca juga: Zarof Ricar Sebut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Kontak Lisa Rachmat

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Tak hanya itu yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Di persidangan jaksa juga menguraikannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, jadi hal yang memberatkan tuntutan.

Selain itu terdakwa kata jaksa juga tidak kooperatif di persidangan.

Sementara itu hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan