Revisi KUHAP
Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP, Wamensesneg Ungkap Pesan Prabowo Hukum Harus Berpihak Kepada Rakyat
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara RI (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kata Suhariyanto, Prabowo menekankan kalau Indonesia harus memiliki sistem hukum yang kuat apabila tidak ingin dinilai sebagai negara gagal.
Hal tersebut disampaikan Suhariyanto saat menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah di Kantor Kementerian Hukum.
"Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal," kata Suhariyanto dalam sambutannya, Senin (23/6/2025).
Tak cukup di situ, Suhariyanto juga menegaskan, sejatinya Presiden Prabowo menginginkan agar aturan atau sistem hukum yang dimiliki Indonesia harus berpihak kepada rakyat.
Baca juga: Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur Dalam RUU KUHAP, Komisi III DPR: Harus Tetap Ada
Pemerintah kata dia, harus menjamin kalau sistem hukum yang dibuat senantiasa menjadi alat untuk menegakkan keadilan.
"Hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan," ujar dia.
Lebih lanjut, Suhariyanto menegaskan bahwa Prabowo memberi perhatian besar terhadap proses pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Baca juga: Akademisi Sebut RUU KUHAP Wajib Junjung HAM dan Pembatasan Waktu Penyidikan, Ini Alasannya
Menurutnya, revisi KUHAP bukan sekadar kebutuhan teknokratis, melainkan keharusan dalam rangka memastikan perlindungan HAM dan tegaknya supremasi hukum yang bermartabat.
"Pembaharuan KUHAP bukan hanya kebutuhan tetapi juga keharusan untuk memastikan bahwa hukum acara pidana kita mampu menjawab dinamika zaman, melindungi HAM, dan menegakkan supremasi hukum yg penuh martabat," ucap Suhariyanto.
Terakhir, dirinya berharap agar melalui penandatanganan DIM RUU KUHAP ini, pemerintah bisa menjadikannya sebagai momen kolektif dalam membangun sistem hukum di Indonesia.
Terlebih kata dia, upaya itu untuk menjawab tantangan perkembangan zaman yang kian dinamis.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari kerja kolektif membangun sistem hukum Indonesia yang lebih berdaulat, berkeadilan dan menjawab perkembangan zaman," ucap Suhariyanto.
Pemerintah telah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025).
Adapun penandatanganan DIM RUU KUHAP tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.