Revisi KUHAP
Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP, Wamensesneg Ungkap Pesan Prabowo Hukum Harus Berpihak Kepada Rakyat
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
DIM RUU KUHAP - Pemerintah menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Jakarta, Senin (23/6/2025). Dalam momen ini Wakil Mensesneg RI Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP itu dilakukan Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua Mahkamah Agung RI (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Wakil Menteri Sekretaris Negara RI (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
Setelah DIM RUU KUHAP ini ditandatangani, maka pemerintah akan menyerahkan langsung kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.