Kamis, 28 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Tanggapi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Politisi PDIP Khawatir Tidak Produktif buat Bangsa

Aria Bima tidak menutup mata dari barbarian Pemilu 2024, tetapi menilai tuntutan pemakzulan Gibran dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah.

Ilustrasi Kompas.com
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Update progress surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, politisi PDI Perjuangan (PDIP) angkat suara. 

Aria pun menyatakan ketidaksetujuannya jika Pemilu 2024 kemarin dianggap sebagai bentuk demokrasi yang lebih sempurna.

Namun, menurutnya, tuntutan pemakzulan Gibran dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah.

"Tetapi kalau sekarang ini dihebohkan dengan adanya pemakzulan, saya khawatir kalau itu terlalu heboh dan tidak produktif buat bangsa ke depan," ujar Aria Bima.

"Bahwa itu menjadi catatan kritis, melukai, mencederai demokrasi kita saat itu dan kalau pemilu legislatif, Pilpres, Pilkada kemarin itu adalah sesuatu yang dianggap sebagai demokrasi yang lebih sempurna daripada yang sebelumnya, saya nggak setuju," tandasnya.

Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR, DPR, dan DPR RI.

Surat tertanggal 16 Mei 2025 ini ditandatangani empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran maju melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga mengkritisi rekam jejak Gibran yang dianggap minim pengalaman serta meragukan dari segi etika dan moral.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis Forum.

Forum Purnawirawan TNI pun mendesak DPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai konstitusi.

Akan tetapi, surat usulan pemakzulan Gibran ini masih belum juga dibahas oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Meski telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025), surat pemakzulan Gibran belum sampai ke meja pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun kompak menyatakan belum membaca surat tersebut secara resmi.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan