Kamis, 4 September 2025

UU Pemilu

Gelar Rapat Tertutup, DPR dan Pemerintah Bahas Putusan MK Hapus Pemilu Serentak

Pimpinan DPR menggelar rapat dengan perwakilan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
PUTUSAN MK - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Pimpinan DPR menggelar rapat dengan perwakilan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029, hari ini, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menggelar rapat dengan perwakilan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2025) itu berlangsung secara tertutup.

Dari pimpinan DPR yang hadir antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. 

Hadir juga dari perwakilan Komisi II, Komisi III, serta Badan Legislasi (Baleg). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga hadir dalam rapat tersebut.

Sementara dari pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi mengatakan, DPR belum memberikan sikap resmi atas putusan MK.

"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Rifqi di lokasi.

Rifqi menjelaskan, DPR bersama lembaga negara terkait mendiskusikan secara serius mengenai putusan MK.

"Jadi kami tadi mendiskusikannya dengan cukup dalam dan komprehensif," ujar politikus Partai NasDem ini.

Pemisahan Pemilu nasional dan daerah diputuskan MK dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan