Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dugaan Korupsi di Kemendikbud, Status Nadiem Makarim Bisa Naik dari Saksi Jadi Tersangka Jika . . .
Menurut Dekan Fakultas Hukum UNS Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim dalam kasus korupsi di Kemdikbud bisa naik dari saksi menjadi tersangka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyoroti status Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Nama pendiri GoJek tersebut terseret dalam kasus dugaan rasuah pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2023.
Adapun anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI.
Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.
Status Bisa Naik Jadi Tersangka
Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Simak 5 Pernyataan Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Laptop Chromebook
Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.
Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).
Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.
"Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana." kata Rustamhaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.