Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dugaan Korupsi di Kemendikbud, Status Nadiem Makarim Bisa Naik dari Saksi Jadi Tersangka Jika . . .
Menurut Dekan Fakultas Hukum UNS Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim dalam kasus korupsi di Kemdikbud bisa naik dari saksi menjadi tersangka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
"Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi," jelasnya.
Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.
"Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan." paparnya.
Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.
Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat
"Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK," ujar Rustamhaji.
"Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka," tambahnya.
"Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka," jelasnya.
"Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat," kata Rustamhaji.
"Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.
"Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.