Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Daftar Tindak Pidana Hasto Kristiyanto yang Diuraikan Jaksa KPK dalam Sidang Tuntutan
JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Pada alat bukti itu, Jaksa menyatakan, terdapat komunikasi antara Hasto dan ajudanya yakni Kusnadi.
Dalam alat bukti komunikasi itu Hasto maupun Kusnadi diketahui menggunakan nama samaran yang tidak sesuai dengan identitas asli keduanya.
Adapun Kusnadi lanjut Jaksa menggunakan nama samaran Gara Baskara dan memakai nomor ponsel 447455782005.
"Sedangkan terdakwa (Hasto Kristiyanto) menggunakan nama Sri Rejeki Hutomo untuk nomor 447401374259 dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," jelas Jaksa.
Dalam melakukan tindak pidana di kasus tersebut, Hasto kata Jaksa acap kali melibatkan orang-orang tedekatnya yakni Kusnadi dan Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di DPP PDIP.
Hal itu menurut Jaksa sengaja dilakukan Hasto dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi dengan Harun Masiku.
"Yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," imbuhnya.
Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.