Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Daftar Tindak Pidana Hasto Kristiyanto yang Diuraikan Jaksa KPK dalam Sidang Tuntutan

JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pada tanggal 10 Juni 2024 saat terdakwa menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK, terdakwa membawa hp merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong. Sebagai upaya mengelabuhi penyidik dan menitipkan hpnya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," kata jaksa.

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan telah dapat dibuktikan," tuturnya.

Baca juga: Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode

  • Perintahkan Tenggelamkan Ponsel

Jaksa KPK tegaskan bahwa terdakwa Sekjen PDIP perintahkan Kusnadi tenggelamkan Handphone (Hp) bukan melarung pakaian.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Di persidangan saksi Kusnadi menerangkan bahwa yang dimaksud 'kan ditenggelamkan' dalam percakapan antara terdakwa adalah melarung pakaian adalah bagian ritual yang biasa dilakukan kader PDIP yang meminta doa agar bisa menjadi anggota DPR atau menjadi bupati. Bahwa keterangan saksi tersebut tidak bersesuaian dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Jaksa KPK di persidangan.

Penuntut umum menerangkan berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik Frans kalimat ini dalam kalimat 'hp ini saja' dan itu dalam kalimat 'yang itu ditenggelamkan'.

"Kata itu sangat jelas mengacu kata hp yang ada di atasnya dan saling berkaitan sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan. Mengacu pada pihak lain yang tidak disebutkan pihak lainnya," kata jaksa.

Dengan demikian lanjut JPU kata 'itu' pada kata 'yang itu ditenggelamkan,' jelas mengacu pada ponsel. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal.

"Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang,' menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaksud itu adalah pakaian," jelas jaksa.

Penuntut umum mempertanyakan untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen Partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya.

"Bahwa sebelum ada perintah ditenggelamkan tidak ada konteks pembicaraan yang membicarakan ritual melarung pakaian. Sehingga keterangan saksi Kusnadi berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.

Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan dan Pekik ‘Merdeka’ Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Tutupi Jejak Komunikasi

JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan untuk Hasto dalam sidang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai antisipasi perkara atas nama Harun Masiku dengan maksud untuk memyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa di ruang sidang.

Lebih jauh Jaksa pun menyebut bahwa dugaan itu telah berkesesuaian dengan sejumlah alat bukti yang telah mereka sajikan dalam proses di persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan