Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Daftar Tindak Pidana Hasto Kristiyanto yang Diuraikan Jaksa KPK dalam Sidang Tuntutan

JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Todung Mulya Lubis: Pengadilan Ini Peradilan Sesat

JPU menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum daftarnya.

Baca juga: Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis: Obstruction of Justice-nya seperti Omon-omon

  • Merintangi Penyidikan

Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa Hasto Kristiyanto secara langsung dan tidak langsung merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seseorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa KPK di persidangan.

Lanjut jaksa maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.

Yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di rumah aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya. 

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain. Fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," jelas jaksa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, lanjut penuntut umum penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya hp yang berisi jejak kejahatan tersebut.

"Maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," jelasnya.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, kata jaksa maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara langsung maupun pun tidak langsung, telah secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. 

"Hal tersebut setidak tidaknya dari tiga fakta utama yakni pada tanggal 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa di persidangan.

Terdakwa lanjut JPU juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dalam bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku sehingga tidak bisa ditemukan oleh penyidik.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan