Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Nilai Anak Buah Hasto Beri Keterangan Tak Sebenarnya Soal Menenggelamkan Handphone

Jaksa KPK menilai Kusnadi dan Nur Hassan memberikan keterangan tak sebenarnya saat dihadirkan menjadi saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menilai bahwa Kusnadi dan Nur Hassan memberikan keterangan tak sebenarnya saat dihadirkan menjadi saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Takdir menilai, pasalnya Kusnadi dan Nurhasan dianggap tidak bebas dalam memberikan keterangan mengingat status keduanya yang merupakan anak buah dari Hasto Kristiyanto.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Takdir saat membacakan poin pertimbangan dalam berkas tuntutan Hasto dalan sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2025).

"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan tak sebenarnya yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus ajudan dan pegawai di DPP PDIP atau rumah aspirasi," kata Takdir.

Adapun keterangan tidak sebenarnya yang disampaikan Kusnadi dan Nurhasan merujuk terkait perintah meneggelamkan hp yang disebut sebagai arahan dari Hasto selaku terdakwa.

Dalam fakta sebenarnya menurut Takdir, sosok 'Bapak' yang tertera pada alat bukti maupun keterangan Kusnadi merujuk pada sosok Hasto Kristiyanto.

Hasto lanjut Takdir diketahui memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan agar merendam ponsel miliknya.

"Fakta yang sebenarnya adalah 'Bapak' yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam adalah terdakwa," jelas Jaksa.

Akibat perintah Hasto itu, Takdir mengatakan bahwa penyidik KPK akhirnya mendapat perintangan saat hendak menyidik kasus suap PAW Harun Masiku tersebut.

Perintangan itu yakni penyidik kesulitan menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku lantaran semua data tersebut terdapat di ponsel yang ditenggelamkan.

"Maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," ujarnya.

Atas alasan tersebut Jaksa pun kemudian meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara Hasto mengenyampingkan keterangan yang dilontarkan oleh Kusnadi dan Nurhasan.

"Dengan demikian kami berpendapat unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dibuktikan," pungkasnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Tegaskan Tetap Tegak dan Serukan Kader PDIP untuk Tenang

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan