Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Reaksi Kuasa Hukum Hasto setelah Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara: Tuntutan Didasari Imajinasi

Patra M Zen, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bereaksi keras atas tuntutan JPU yang menghadiahi Hasto 7 tahun penjara.

Kompas TV
REAKSI KUASA HUKUM - Patra M Zen, Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bereaksi setelah kliennya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Menurutnya JPU mendasari tuntutan dengan imajinasi, asumsi, dan kebencian. 

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan