Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Usai Dituntut 7 Tahun di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Kader hingga Simpatisan PDIP Tetap Tenang
Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya saat ini tak terlepas dari adanya tendensi kepentingan politik tertentu
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar seluruh anggota maupun simpatisan partai tetap tenang usai dirinya dituntut 7 tahun dalam kasus Harun Masiku.
Pernyataan itu ia utarakan usai jalani proses sidang pembacaan tuntutan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu Hasto pun meminta agar para loyalisnya itu tetap percaya pada proses hukum yang berlangsung saat ini.
Meskipun kata dia, dalam proses hukum di tanah air kerap diintervensi oleh sebuah kekuasaan.
"Kepada seluruh kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode
Terkait hal ini Hasto juga menyebut bahwa kasus yang menjeratnya saat ini tak terlepas dari adanya tendensi kepentingan politik tertentu.
Oleh sebabnya dia pun mengaku sudah menghitung betul resiko yang bakal dirinya hadapi dan yakni bakal menang dalam perkara tersebut.
"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi resiko-resiko politiknya," jelasnya.
Hasto Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri Untuk Tutupi Jejak Komunikasi dengan Harun Masiku
Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.