Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Usai Dituntut 7 Tahun di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Kader hingga Simpatisan PDIP Tetap Tenang

Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya saat ini tak terlepas dari adanya tendensi kepentingan politik tertentu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fransiskus A
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usia sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda). 

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan