Rabu, 20 Agustus 2025

Perwakilan Polri dan KPK Tak Hadiri Sidang Pengujian UU Tipikor, Kompak Minta Ditunda

Perwakilan kedua lembaga ini sama-sama berkirim surat ke MK untuk meminta penundaan proses persidangan.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
ILUSTRASI SIDANG DI MK - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Kamis (26/6/2025). Perwakilan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak tak menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak tak menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (4/7/2025).

Mereka semula dijadwalkan oleh MK untuk menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang teregsiter dalam Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024.

Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK

"Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dari pemohon 161 dan keterangan dari pihak terkait yang diminta oleh Mahkamah dari kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Namun begitu perwakilan kedua lembaga ini sama-sama berkirim surat ke MK untuk meminta penundaan proses persidangan.

"Tapi dari kedua lembaga itu bersurat bahwa mohon penundaan untuk pemberian pemberian keterangannya dari kepolisian dan dari KPK," jelas Suhartoyo.

Sementara itu pemberian keterangan oleh ahli dari pemohon 161 juga tidak dilanjutkan sebab baru mengirim keterangan dan CV ke MK satu hari sebelum persidangan.

Sedangkan Peraturan MK 2/2021 Pasal 62 ayat 3, keterangan harus diserahkan paling lambat sekurang-kurangnya dua hari kerja sebelum persidangan.

Baca juga: APKASI Tampung Aspirasi Daerah, Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

MK pun menunda persidangan dan dijadwalkan kembali pada Rabu (16/7/2025).

Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. 

Para pemohon mempertanyakan apakah ketentuan pidana suap dan gratifikasi dalam pasal-pasal tersebut telah sesuai dengan UUD 19454.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan