Wamendagri Kritik Putusan MK: Sistem Pemilu Jangan Berubah-ubah, Negara Butuh Fondasi Kokoh
Atas putusan pemisahan pemilu tersebut, Bima Arya juga mengkritisi posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kembali memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, berisiko menciptakan ketidakpastian politik.
Menurutnya, negara membutuhkan sistem pemilu yang kokoh dan konsisten, bukan yang berubah ekstrem setiap kali pemilu.
Bima menekankan pentingnya stabilitas sistem pemilu untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan dan demokrasi. Ia menyebut bahwa perubahan ekstrem dari satu pemilu ke pemilu lainnya justru berpotensi melemahkan tatanan demokrasi yang telah dibangun.
"Indonesia memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga," kata Bima saat dihubungi wartawan, Jumat (4/7/2025).
"Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu," lanjutnya.
Baca juga: Komisi III DPR Undang Mantan Menkumham Hingga Komisioner KPU Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Pertanyakan Sejauh Mana Wewenang MK
Atas putusan pemisahan pemilu tersebut, Bima Arya juga mengkritisi posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Politisi PAN tersebut mempertanyakan batas-batas kewenangan lembaga yudikatif ini dalam kaitannya dengan fungsi legislasi yang secara konstitusional berada di tangan DPR dan pemerintah.
“Saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” pungkasnya.
Wamendagri
Bima Arya
putusan MK
Sistem Pemilu
pemilu nasional
Pemilu Daerah
Google Discover
Mahkamah Konstitusi
22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Gugat Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Viktor Santoso Contohkan Kasus BBM Oplosan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pengujian UU Tipikor yang Dimohonkan Hasto Kristiyanto Digelar Besok di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.