Jumat, 22 Agustus 2025

Wamendagri Kritik Putusan MK: Sistem Pemilu Jangan Berubah-ubah, Negara Butuh Fondasi Kokoh

Atas putusan pemisahan pemilu tersebut, Bima Arya juga mengkritisi posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

TribunJabar.id/Kiki Andriana
RETRET KEPALA DAERAH - Kepala Sekolah Retret Gelombang II sekaligus Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balairung IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kembali memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, berisiko menciptakan ketidakpastian politik. 

Menurutnya, negara membutuhkan sistem pemilu yang kokoh dan konsisten, bukan yang berubah ekstrem setiap kali pemilu.

Bima menekankan pentingnya stabilitas sistem pemilu untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan dan demokrasi. Ia menyebut bahwa perubahan ekstrem dari satu pemilu ke pemilu lainnya justru berpotensi melemahkan tatanan demokrasi yang telah dibangun.

"Indonesia memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga," kata Bima saat dihubungi wartawan, Jumat (4/7/2025).

"Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu," lanjutnya.

Baca juga: Komisi III DPR Undang Mantan Menkumham Hingga Komisioner KPU Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Pertanyakan Sejauh Mana Wewenang MK

Atas putusan pemisahan pemilu tersebut, Bima Arya juga mengkritisi posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Politisi PAN tersebut mempertanyakan batas-batas kewenangan lembaga yudikatif ini dalam kaitannya dengan fungsi legislasi yang secara konstitusional berada di tangan DPR dan pemerintah.

“Saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” pungkasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan