Minggu, 7 September 2025

TNI Proses Pengajuan Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

Markas Besar TNI menyebut saat ini proses pensiun dini Dirut Perum Bulog Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sudah berjalan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Dok Puspen TNI
Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han. TNI saat ini sedang memproses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang diangkat menjadi Dirut Perum Bulog. 

Dia juga menegaskan Rizal harus pensiun dulu dari dinas keprajuritan sebelum menjabat sebagai Dirut Perum Bulog.

"Oh prosesnya langsung pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun," tegas Sjafrie.

Bisa Lemahkan Posisi Pemerintah di MK

Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebaiknya segera memroses pensiun dini Mayjen Rizal Ramdhani di tengah gugatan formil Uji Materi UU TNI di MK yang saat ini tengah bergulir. 

Menurut dia, percepatan proses pensiun dini Rizal setidaknya dapat menepis kegelisahan publik terkait kualitas pengelolaan karir prajurit militer.

Selain itu, kata Anton, preseden yang terjadi pada Novi hendaknya jadi pelajaran penting untuk tidak diulang kembali. 

Bagi Anton hal itu menjadi krusial untuk memberikan kepastian karir prajurit TNI tetap berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap perundangan yang berlaku terutama UU TNI. 

Menurut dia bagaimanapun juga, ambiguitas dalam standarisasi dan proses pensiun dini personel harus diakhiri guna memelihara moralitas prajurit. 

Dalam konteks ini, kata Anton, penyederhanaan dan transparansi mekanisme pemisahan dan penyaluran prajurit menjadi kunci untuk ditinjau ulang. 

Pembaruan itu menurutnya juga penting untuk menjaga kepercayaan dan ekspektasi publik yang tinggi terhadap TNI.

"Penting untuk diingat, berlarutnya proses pensiun dini prajurit yang duduk di jabatan sipil justru dapat membuka ruang untuk melemahkan posisi pemerintah dalam konteks uji materi di MK," ungkap Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (9/7/2025).

"Dengan kata lain, pengabaian terhadap semangat kepatuhan atas UU TNI memiliki potensi menjadi bumerang dan menjadi fakta yang memvalidasi materi gugatan dalam persidangan," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan