Senin, 8 September 2025

TNI Proses Pengajuan Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

Markas Besar TNI menyebut saat ini proses pensiun dini Dirut Perum Bulog Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sudah berjalan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Dok Puspen TNI
Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han. TNI saat ini sedang memproses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang diangkat menjadi Dirut Perum Bulog. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menyebut saat ini proses pensiun dini Dirut Perum Bulog Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sudah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI.

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga sudah memerintahkan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun. 

"Saat ini proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga  yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran," kata Kristomei saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).

Kristomei menegaskan TNI menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen Rizal sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Penunjukan tersebut, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI aktif dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

Ia mengatakan pengangkatan itu juga merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis. 

Mayjen Rizal, kata dia, saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Ia juga menegaskan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, serta tunduk pada kebijakan negara.

"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa perwira TNI aktif yang kini ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog yakni Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani harus pensiun dulu sebelum menjabat.

Sjafrie mengatakan Rizal menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini kembali ditugaskan di TNI.

Hal itu disampaikan Sjafrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Rabu (9/7/2025).

"Mereka (dia) penggantinya Novi, namanya Rizal. Tapi harus pensiun," kata Sjafrie.

Ketika ditanya proses pensiun Rizal, ia mengatakan Rizal langsung pensiun.

Dia juga menegaskan Rizal harus pensiun dulu dari dinas keprajuritan sebelum menjabat sebagai Dirut Perum Bulog.

"Oh prosesnya langsung pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun," tegas Sjafrie.

Bisa Lemahkan Posisi Pemerintah di MK

Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebaiknya segera memroses pensiun dini Mayjen Rizal Ramdhani di tengah gugatan formil Uji Materi UU TNI di MK yang saat ini tengah bergulir. 

Menurut dia, percepatan proses pensiun dini Rizal setidaknya dapat menepis kegelisahan publik terkait kualitas pengelolaan karir prajurit militer.

Selain itu, kata Anton, preseden yang terjadi pada Novi hendaknya jadi pelajaran penting untuk tidak diulang kembali. 

Bagi Anton hal itu menjadi krusial untuk memberikan kepastian karir prajurit TNI tetap berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap perundangan yang berlaku terutama UU TNI. 

Menurut dia bagaimanapun juga, ambiguitas dalam standarisasi dan proses pensiun dini personel harus diakhiri guna memelihara moralitas prajurit. 

Dalam konteks ini, kata Anton, penyederhanaan dan transparansi mekanisme pemisahan dan penyaluran prajurit menjadi kunci untuk ditinjau ulang. 

Pembaruan itu menurutnya juga penting untuk menjaga kepercayaan dan ekspektasi publik yang tinggi terhadap TNI.

"Penting untuk diingat, berlarutnya proses pensiun dini prajurit yang duduk di jabatan sipil justru dapat membuka ruang untuk melemahkan posisi pemerintah dalam konteks uji materi di MK," ungkap Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (9/7/2025).

"Dengan kata lain, pengabaian terhadap semangat kepatuhan atas UU TNI memiliki potensi menjadi bumerang dan menjadi fakta yang memvalidasi materi gugatan dalam persidangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan