Kamis, 4 September 2025

Koalisi Sipil Desak DPR Bentuk UU Kehutanan Baru yang Adil dan Lindungi Ekosistem Hutan

Mereka sepakat bahwa UU Kehutanan yang berlaku selama lebih dari dua dekade tidak hanya gagal melindungi hutan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). DPR diminta untuk membentuk UU Kehutanan Baru yang adil dan lindungi Ekosistem Hutan. 

“Maka kami merasa bahwa undang-undang yang baru ini perlu disesuaikan. Terlebih kita menghadapi persoalan iklim yang sangat pelik, krisis iklim yang kita rasakan saat ini,” kata Sadam.

Ia juga menyoroti kecenderungan pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada proyek strategis nasional yang membuka hutan, meskipun bertentangan dengan komitmen penurunan emisi.

“Maka, kenapa tidak dibalik, sektor perhutanan mungkin bisa membuat aturan bahwa hutan alam tidak boleh dibuka untuk apa pun,” ujarnya.

Dari sisi gender, Sita Aripurnami dari Women Research Institute mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat berdampak langsung pada perempuan. 

Banyak dari mereka harus mengambil peran sebagai kepala keluarga ketika para laki-laki dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidupnya.

“Oleh karenanya, kami setuju UU Kehutanan yang lama harus dicabut. Dan UU yang baru wajib menyertakan klausul kesetaraan gender, partisipasi bermakna perempuan dan perlindungan kelompok rentan serta kewajiban pengumpulan data terpilah, penyediaan mekanisme afirmatif dan pelibatan perempuan dalam semua tahap kebijakan kehutanan,” katanya.

Rekomendasi: Hentikan Revisi, Bentuk UU Baru

Koalisi menyatakan bahwa UU No. 41/1999 tidak berhasil mencapai tujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan. 

Mereka merekomendasikan agar proses revisi keempat atas UU lama dihentikan.

Sebagai gantinya, Koalisi meminta DPR RI membentuk UU Kehutanan baru yang proses penyusunannya melibatkan partisipasi publik secara bermakna, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XVIII/2020.

Pembaruan UU Kehutanan dinilai penting bukan hanya untuk perlindungan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk koreksi atas kesalahan historis tata kelola hutan di Indonesia sejak era kolonial hingga kini. 

Koalisi berharap undang-undang baru nantinya menjadi dasar kebijakan kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan