Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Dijemput Paksa Kejagung Saat Main Bersama Anak di Rumah
Konsultan Mendikbud era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat main bersama anak.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan Mendikbud era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat main bersama anak.
Hal itu disampaikan Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arief, saat menunggu kliennya yang tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.
Indra mengatakan, dia mengetahui kabar penjemputan paksa kliennya dari istri Ibrahim Arief.
Penjemputan paksa berlangsung pada Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah Ibrahim, di kawasan Jakarta Selatan.
"Kita mendadak justru dari istrinya kita tahu pihak Kejaksaan datang ke rumah, 'dokter datang juga, ini datang juga'. Begitu kita lihat, loh mau ngapain, 'mau diperiksa hari ini harus segera datang' katanya begitu," ucap Indra kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Di rumah ada istri (Ibrahim Arief), lagi main sama anak, lagi sama anak," tambahnya.
Baca juga: Pernyataan Nadiem setelah Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Indra pun mengaku kaget mendengar kliennya dijemput paksa penyidik.
Ia kemudian mengungkapkan, istri dari Ibrahim Arief syok setelah peristiwa penjemputan paksa itu.
"Ya kaget lah. Kita pun, saya pun ditelepon juga kaget lagi ada kegiatan ditelepon. Waduh, saya langsung tiba-tiba menuju ke sini (Kejagung)," tuturnya.
"Ya pasti yang namanya suami kan. Syok lah, namanya istri lah ingin yang baik-baik aja terjadi," ungkap Indra.
Baca juga: Ibrahim Arief, Konsultan Staf Khusus Nadiem Dijemput Paksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop
Indra mengatakan, kliennya sudah memenuhi dua pemanggilan penyidik sebelumnya.
Adapun pemanggilan ini merupakan hasil penjadwalan ulang pemanggilan pertama yang tidak dihadiri Ibrahim Arief karena alasan sakit.
Ia menjelaskan, memang seharusnya Ibrahim Arief dijadwalkan menjalani pemeriksaan ketiga (hasil jadwal ulang pemanggilan pertama) dengan Kejagung, pada Selasa ini.
Namun, katanya, satu hari sebelum jadwal pemeriksaan ini, pihak Ibrahim Arief telah meminta izin kepada Kejagung dengan bersurat untuk tidak bisa hadir lantaran sakit sekaligus meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
Lanjutnya, pihak Ibrahim Arief juga sudah mendapatkan surat tanda terima dari pihak Kejagung soal permintaan izin tak bisa hadir tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.