Sabtu, 6 September 2025

UU BUMN dan Kementerian Negara Diuji ke MK, Minta Wakil Menteri Prabowo Tidak Rangkap Jabatan

Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan 56B UU BUMN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena banyak wakil menteri rangkap jabatan.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
GUGAT UU BUMN - Mohammad Qusyairi selaku pemohon yang menguji pasal UU BUMN dan UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan 56B UU BUMN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan menyusul banyaknya Wakil Menteri Presiden Prabowo Subianto yang rangkap jabatan.

Mohammad Qusyairi selaku pemohon sangat menyayangkan banyak wakil menteri yang rangkap jabatan di tengah kondisi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Di tengah banyaknya PHK, di tengah rakyat sulit cari pekerjaan, nah ini ada pejabat negara masih menjabat sebagai komisaris dan lain sebagainya," kata Qusyairi di kawasan MK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

"Ini kan menimbulkan konflik yang bertolak belakang dengan kenyataan demokrasi di Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Elite PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Feodal Mulai Muncul

Dalam petitumnya, Qusyairi meminta agar frasa "Menteri" dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara dimaknai mencakup juga "Wakil Menteri", sehingga larangan rangkap jabatan berlaku bagi keduanya.

Larangan ini mencakup jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Baca juga: MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI di Hotel Fairmont: Mau Dicrosscheck

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar Pasal 27B dan Pasal 56B dalam UU BUMN diubah penafsirannya, sehingga Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN lain, anak usaha, jabatan struktural/fungsional di pemerintahan, partai politik, jabatan politik, atau posisi lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Terakhir, ia meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diumumkan secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan