Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Selain Chromebook, Kemendikbud juga Kerja Sama dengan Google dalam Program Bangkit, Gandeng Gojek
Kemendikbudristek turut bekerjasama dengan Google dalam program Bangkit. Program ini berupa pelatihan untuk mahasiswa semester akhir.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Dalam program ini, para mahasiswa terpilih akan didampingi oleh mentor dari industri dan perguruan tinggi.
Pada akhir semester, akan dipilih 15 tim proyek akhir untuk pengembangan lebih lanjut termasuk hibah inkubasi dan dukungan dari perguruan tinggi yang bermitra dengan program Bangkit.
Bahkan, para mahasiswa yang terpilih ini turut memperoleh bonus 20 satuan kredit semester (SKS) dari perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, program Bangkit terakhir kali digelar pada tahun lalu dengan terpilihnya 4.650 mahasiswa untuk mengikutinya.
Sementara, program ini diduga telah berakhir pada tahun 2025.
Untuk saat ini, program semacam ini di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bernama Magang Berdampak yang baru diresmikan oleh Kemendiktisaintek pada 16 Juni 2025 lalu.
Program ini merupakan program pengganti dari Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang ada di masa kepemimpinan Nadiem Makarim saat masih menjadi Mendikbudsaintek.
Pengadaan Laptop Chromebook Rugikan Rp1,9 T, 4 Tersangka Ditetapkan

Terlepas dari kerjasama antara Google dan Kemendikbudristek, pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun ini justru membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Qohar mengatakan kerugian itu terjadi karena laptop Chromebook yang sudah dibeli dan disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia justru tidak bisa digunakan maksimal oleh guru dan siswa, khususnya yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun.(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena sinyal internet belum tersebar secara merata di Indonesia. Padahal, laptop Chromebook tersebut harus selalu terkoneksi dengan internet.
Selain mengumumkan kerugian negara, Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah; Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.