Kasus Impor Gula
Anies Baswedan, Rocky Gerung Hingga Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong di PN Tipikor
Sejumlah tokoh menghadiri sidang pembacaan vonis kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh menghadiri sidang pembacaan vonis kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at(18/7/2025).
Berdasarkan pantauan, sejumlah tokoh yang hadir diantaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengamat hukum tata negara Refly Harun, Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang, dan pengamat politik Rocky Gerung.
Ke empat tokoh itu terlihat duduk berdampingan di satu kursi yang sama di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun saat itu, tampak Anies hadir terlebih dahulu di ruang sidang bersama Refly Harun sekira pukul 14.04 WIB.
Saat tiba Anies terlihat mengenakan kemeja biru dongker panjang dan bercelana panjang coklat.
Sementara Refly tampak mengenakan kemeja batik warna abu berkelir putih dan bercelana hitam panjang.
Kemudian tak berselang lama, Saut Situmorang tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja motif kotak-kotak. Saat tiba Saut terlihat hanya datang seorang diri.
Ia pun tampak sempat bersalaman dengan beberapa orang termasuk Anies dan Refly.
Setelah itu barulah Rocky Gerung yang turut menyaksikan langsung jalannya sidang vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Rocky tampak mengenakan pakaian cukup santai. Saat tiba di ruang sidang, Rocky terlihat mengenakan kaos polo berwarna putih dan bercelana panjang, berkacamata serta sempat menggunakan masker warna hitam.
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.