Kamis, 4 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Vonis Tom Lembong dibacakan hakim pada sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

|
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Vonis Tom Lembong dibacakan hakim pada sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Ketua.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Baca juga:  Orang-orang Anies Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Duduk di Barisan Depan

Tuntutan

Tom Lembong sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan kepada Tom Lembong dibacakan penuntut umum pada sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ungkap jaksa penuntut umum.

Tom Lembong sempat mengajukan pledoi, namun ditolak JPU.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan