Revisi KUHAP
Bahas RUU KUHAP, YLBHI Beri Catatan Penting pada Pasal Imunitas Advokat
Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Yang menjadi dasar mengapa ya YLBHI dan koalisi masyarakat sipil kami protes terhadap proses yang menurut kami kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna serta substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
Tujuan Utama RUU KUHAP
- Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
- Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
- Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.