Jumat, 12 September 2025

Revisi KUHAP

Bahas RUU KUHAP, YLBHI Beri Catatan Penting pada Pasal Imunitas Advokat

Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungan terhadap keberadaan pasal imunitas bagi advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal itu disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

“Yang menjadi dasar mengapa ya YLBHI dan koalisi masyarakat sipil kami protes terhadap proses yang menurut kami kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna serta substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Tujuan Utama RUU KUHAP

  • Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
  • Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
  • Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan