UU TNI
Guru Besar UI Satya Arinanto Beri Penjelasan dalam Sidang UU TNI di Mahkamah Konstitusi Pakai AI
Satya Arinanto pernah menjadi Staf Khusus Wakil Presiden RI (Boediono, Jusuf Kalla, Ma’ruf Amin) maupun Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Menanggapi pertanyaan itu, Satya menyatakan bahwa model lobbyist seperti di Amerika memang ideal dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia ke depan.
Ia menjelaskan bahwa kelompok tersebut secara aktif memengaruhi kebijakan dan legislasi melalui berbagai cara, seperti menyampaikan data, menjalin komunikasi dengan anggota legislatif, hingga mengoordinasi kampanye dukungan.
Ia juga menyebut bahwa di Amerika terdapat regulasi khusus untuk mengatur kegiatan pelobi, seperti Lobbying Disclosure Act tahun 1995 dan Foreign Agents Registration Act.
Regulasi tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan dan pengaturan resmi terhadap aktivitas lobi dalam sistem demokrasi.
"Di sana mereka juga cara-caranya memengaruhi legislasi, memberikan informasi dan data, menjalin hubungan, mengkoordinasi kampanye dukungan, dan lain-lain," jelasnya.
"Bahkan ada pengaturan khusus, yaitu Lobbying Disclosure Act tahun 1995 dan juga Foreign Agents Registration Act," ia menambahkan.
Ada 5 perkara terkait uji revisi UU TNI hari ini. Masing-masing teregister dalam nomor 51, 69, 75, 81, dan 45/PUU-XXIII/2025.
Kenapa UU TNI Dipersoalkan?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dipersoalkan karena dianggap cacat formil dan substansial oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan koalisi masyarakat sipil.
Gugatan terhadap UU ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji formil dan materiil2.
Alasan Formilnya:
Prosedur Pembentukan Bermasalah
Tidak transparan: Pembahasan dilakukan secara tertutup, bahkan di hotel, bukan di DPR
Minim partisipasi publik: Tidak ada akses terhadap naskah akademik dan draf RUU6
Tidak masuk Prolegnas prioritas 2025: Seharusnya tidak bisa dibahas tahun ini
UU TNI
| Ketua MK Suhartoyo Sorot UU TNI Beri Celah Panglima Cawe-cawe di Ranah Sipil |
|---|
| KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan |
|---|
| Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI |
|---|
| Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
|---|
| Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.