Ijazah Jokowi
Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad akan Penuhi Panggilan Polisi, tapi Ada Syaratnya
Abraham Samad menegaskan bakal penuhi panggilan polisi setelah terseret kasus ijazah Jokowi. Namun, hal itu ada syaratnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Abraham Samad pun menduga terseretnya dirinya dalam kasus ijazah Jokowi sebagai wujud pembungkaman.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dia menyebut dirinya tak sendiri sebagai terlapor dalam kasus ini, tetapi adapula orang lain yang kerap membahas soal kasus ijazah Jokowi turut terseret.
Ia juga membantah dianggap mangkir saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Mei 2025 lalu dalam kasus ijazah Jokowi.
Dia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari kepolisian.
"Saya dengar-dengar berita begitu itu kan (mangkir) tapi saya sendiri belum terima secara langsung, saya nggak tahu kalau polisi nitip (surat pemanggilan) di satpam kompleks rumah, saya juga nggak tahu. Tapi intinya saya nggak pernah terima," ujarnya.
12 Orang Jadi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya sudah naik ke tahapan penyidikan.
Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut sudah ada 12 orang sebagai terlapor, termasuk kliennya.
Dia mengaku mengetahui hal itu dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.
"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," katanya dikutip dari YouTube iNews.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Roy Suryo Ketar-ketir
Kedua belas orang yang masuk dalam terlapor tersbut yaitu:
1. Pengacara, Eggi Sudjana
2. Wakil Ketua Tim Pembela Ulaam dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah
3. Pengacara dokter Tifa, Kurnia Tri Royani
4. Ruslan Efendi
5. Advokat, Damai Hari Lubis
6. Pakar telematika sekaligus eks Menpora, Roy Suryo
7. Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar
8. Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
9. Eks Ketua KPK, Abraham Samad
10. Podcaster, Mikhael Benyamin Sinaga
11. Nurdin Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo
Terkait hal ini, Abdullah menuturkan pihak pelapor juga bisa ditetapkan menjadi tersangka jika ijazah Jokowi terbukti palsu. Dia menegaskan pihaknya akan melapor balik pihak pelapor.
"Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka."
"Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya," katanya.
Awal Mula Jokowi Lapor Polda Metro Jaya
Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.