Ijazah Jokowi
Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad akan Penuhi Panggilan Polisi, tapi Ada Syaratnya
Abraham Samad menegaskan bakal penuhi panggilan polisi setelah terseret kasus ijazah Jokowi. Namun, hal itu ada syaratnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Kader PSI Dian Sandi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.
Selang dua bulan, Ade Ary mengumumkan bahwa laporan Jokowi soal dugaan pencemaran baik dan fitnah telah naik ke tahapan penyidikan.
Dia mengatakan naiknya status perkara tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW (Haji Joko Widodo) disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2025.
Ade mengatakan selain laporan Jokowi, status yang sama juga ditetapkan terhadap laporan lain yang tersebar di sejumlah Polres dan telah ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.
Ade Ary mengatakan total laporan yang ditangani pihaknya dan telah naik ke tahap penyidikan berjumlah empat laporan.
Adapun laporan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.