Kasus Impor Gula
Cak Imin: Hukuman Tom Lembong Layak Dihapus Setelah Ajukan Banding
Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," kata Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam
Cak Imin mengaku sudah sempat menjenguk Tom Lembong dan selalu mendoakan Tom agar memperoleh keadilan.
"Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," kata Cak Imin.
Dia mengatakan akan terus mendukung Tom Lembong, terlebih Tom merupakan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 lalu.
"Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Diketahui Tom Lembong lewat kuasa hukumnya baru saja mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan, diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid menerangkan mengapa adil artinya membebaskan Tom Lembong, dari vonis 4,5 tahun penjara.
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," imbuhnya.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula
Zaid menerangkan memperkaya orang lain dalam Pasal 2 Ayat 1 berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal. Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," terangnya.
Dikatakan Zaid pihaknya menyayangkan pertimbangan seperti itu. Menghasilkan putusan yang menyatakan Tom Lembong korupsi.
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tom-Lembong-Divonis-45-Tahun-Penjara_20250718_190927.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.