Cak Imin Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Harus Tambah Angka Kepesertaan Gen Z dan Pekerja Informal
Cak Imin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfokus meningkatkan kepesertaan dengan menyasar para pekerja rentan, migran, dan informal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Bobby Wiratama
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui berbagai manfaat seperti perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Program ini merupakan pengganti Jamsostek yang beroperasi sejak tahun 2014 berdasarkan UU No. 24/2011.
Menurut data terbaru, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 mencapai 39,7 juta orang, sedangkan total peserta termasuk yang non-aktif mencapai 60,16 juta orang .
Pekerja formal dan informal, termasuk tenaga kerja mandiri, diwajibkan bergabung dalam program ini dengan kontribusi yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.
Baca juga: Kisah 2 Warga Brebes yang Tidak Bisa Berobat karena BPJS Dinonaktifkan, Ini Kata Puskesmas
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), iuran sebesar 5,7 persen dari gaji dengan rincian 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), besaran iuran bervariasi, seperti 3% untuk JP dengan pembagian 2?ri pemberi kerja dan 1?ri pekerja.
Manfaat program ini mencakup penggantian biaya medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp48 juta, dana hari tua yang dicairkan saat pensiun, dan pensiun bulanan untuk ahli waris.
Peserta juga mendapat perlindungan tambahan seperti dana tunai 60?ri gaji selama 6 bulan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam peraturan baru tahun 2025.
BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh badan hukum publik di bawah pengawasan Kementerian BUMN dengan sistem administrasi yang terintegrasi melalui aplikasi digital dan kantor layanan di seluruh Indonesia.
Dana peserta dihimpun dari iuran bulanan yang dikelola secara transparan dan diinvestasikan untuk memastikan keberlanjutan program.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meminimalkan risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja, serta mendukung stabilitas nasional melalui perlindungan dasar bagi lebih dari 60 juta tenaga kerja.
Program ini juga menjadi fondasi penting dalam reformasi sistem jaminan sosial Indonesia, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara merata.
Pendaftaran peserta dilakukan secara otomatis bagi pekerja formal, sementara tenaga kerja mandiri dapat mendaftar melalui mitra layanan seperti bank atau aplikasi BPJS.
Dengan cakupan yang terus meningkat, BPJS Ketenagakerjaan berperan vital dalam menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya di masa depan.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.