Kasus Impor Gula
Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel
Menurut Mahfud MD, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena memvonis Tom Lembong hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pandangan majelis hakim yang menyebut eks Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan praktik ekonomi kapitalis.
Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut, Tom Lembong memang tidak menerima keuntungan dari kebijakannya.
Namun, Dennie menilai, Tom cenderung lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Sehingga, pandangan mengedepankan kapitalis tersebut menjadi satu dari empat pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman untuk Tom Lembong.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, individu dan perusahaan swasta memiliki kebebasan untuk mengelola sumber daya dan mencari keuntungan.
Ada beberapa ciri khas dari sistem tersebut, yakni pengakuan hak milik pribadi, kebebasan berusaha dan persaingan, serta campur tangan pemerintah yang minim dalam perekonomian.
Adapun Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 menilai anggapan hakim yang menyebut Tom Lembong cenderung bertindak kapitalis sebagai hal yang lucu.
Baca juga: Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, PDIP Harap Tak Seperti Tom Lembong, Mahfud MD: Saya Tak Boleh Meramal
Menurut menteri era Jokowi-Ma'ruf Amin ini, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube pribadi milik akademisi sekaligus guru besar Fakultas Ekononmi (FE) Universitas Indonesia (UI), Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).
"Itu [Tom dinilai berperilaku kapitalis, red] juga kan lucu ya, hakim tuh seperti mau ndagel gitu, menghukum orang tidak pakai norma, tapi pakai ide," kata Mahfud MD.
"Gini loh, orang bisa dihukum itu kalau melanggar norma, barangsiapa melakukan ini, hukumannya sekian," lanjutnya.

Sementara, kapitalisme, kata Mahfud, adalah ide saja, bukan norma, sehingga tidak ada dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinilai bersikap kapitalis.
"Nah, kapitalisme itu kan bukan norma, itu ide saja, bahwa orang misalnya pasar bebas berdagang dan macam-macam itu kan ide, tapi belum ada normanya di Indonesia," imbuh Mahfud MD.
"Barangsiapa melakukan kapitalisme dihukum, gak ada," jelasnya.
Adapun norma hukum memberikan landasan yang jelas dan objektif untuk menilai tindakan seseorang, sedangkan, ide bersifat subjektif dan dapat berubah-ubah.
Norma juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya, Mahfud MD mengambil Pancasila sebagai sebuah ide.
Menurutnya, meski sila pertama berbunyi 'Ketuhanan yang Maha Esa', orang yang tidak percaya Tuhan tidak bisa dihukum.
Sebab, Pancasila dan sila-sila di dalamnya hanya sebatas ide atau filsafat.
"Belum ada aturan yang mengatakan barang siapa menganut ateis itu diancam hukuman," papar Mahfud MD.
"Nah, kapitalisme, komunisme, sosialisme, demokrasi ekonomi Pancasila, itu kan semua filsafat saja, belum ada normanya," ujar Mahfud MD.
Hakim Tak Bisa Bedakan Ide dan Norma
Mahfud MD pun menerangkan, norma harus berbentuk undang-undang, ada isi dan ancaman hukumannya.
Sementara, jika masih sebatas filsafat yang mengandung asas atau ide, maka tidak bisa dijatuhi hukuman.
Ia menilai, hakim yang menganggap Tom Lembong melakukan praktik kapitalisme itu tidak bisa membedakan ide dan norma.
Dalam pandangan Mahfud, bahkan hakim tersebut malah mencampurkan asas dan filsafat lalu dijadikan norma, padahal normanya itu harus ada di dalam undang-undang.
Sehingga, Mahfud menyebut, hakim yang menyimpulkan Tom Lembong sudah bertindak kapitalis tersebut hakim lucu-lucuan.
"Ada norma di atas asas, di atas asas ada filsafat. Nah ini hakim mencampurkan asas dan filsafat lalu dijadikan norma. Padahal, normanya itu harus ada di dalam undang-undang. Nah, ini kan hakim lucu-lucuan menurut saya. Menyimpulkannya kapitalis gimana sih, di dalam norma itu," tandasnya.
Vonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa
Vonis hukuman Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.
Tom yang pernah berkarier sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Ajukan Banding
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.