Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional
Ketua MA tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam bentuk apapun, termasuk pelayanan transaksional.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
MK menolak segala bentuk pelayanan yang mengandung unsur gratifikasi atau suap.
Ketua Mahkamah Agung (MA), yang membawahi sistem peradilan, telah menegaskan bahwa pelayanan transaksional harus dihentikan segera, bahkan menyatakan bahwa aparat yang menerima uang sekecil Rp100.000 pun akan dicopot.
Pelayanan yang ideal di MK adalah pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus, sesuai prosedur, dan bernilai ibadah.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi
Contoh layanan publik di MK yang harus bebas dari transaksi:
Pengajuan permohonan perkara melalui sistem SIMPEL (online)
Konsultasi hukum dan informasi konstitusi
Permohonan magang atau kunjungan
Persidangan dan peliputan
Permintaan dokumentasi dan risalah sidang
MK juga telah mengembangkan sistem digital seperti Click MK dan e-Court untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi yang berpotensi transaksional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.