Minggu, 21 September 2025

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional

Ketua MA tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam bentuk apapun, termasuk pelayanan transaksional.

Ist/DokHumasMA
MAHKAMAH AGUNG - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dalam acara Pembinaan 450 Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sunarto menegaskan larangan para hakim ad hoc untuk melakukan pelayanan transaksional di lingkungan peradilan. (Ist/DokHumasMA) 

MK menolak segala bentuk pelayanan yang mengandung unsur gratifikasi atau suap.

Ketua Mahkamah Agung (MA), yang membawahi sistem peradilan, telah menegaskan bahwa pelayanan transaksional harus dihentikan segera, bahkan menyatakan bahwa aparat yang menerima uang sekecil Rp100.000 pun akan dicopot.

Pelayanan yang ideal di MK adalah pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus, sesuai prosedur, dan bernilai ibadah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi

 

Contoh layanan publik di MK yang harus bebas dari transaksi:

Pengajuan permohonan perkara melalui sistem SIMPEL (online)

Konsultasi hukum dan informasi konstitusi

Permohonan magang atau kunjungan

Persidangan dan peliputan

Permintaan dokumentasi dan risalah sidang

MK juga telah mengembangkan sistem digital seperti Click MK dan e-Court untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi yang berpotensi transaksional

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan