Minggu, 21 September 2025

Pemblokiran Rekening

INDEF Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Bisa Buat Masyarakat Enggan Menabung

INDEF menyebut langkah PPATK blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank.

Editor: Adi Suhendi
handout
PPATK BLOKIR REKENING - Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto di Cikini, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Baru-baru ini ia menyebut langkah PPATK blokir rekening dormant atau tidak aktif bisa memicu masyarakat enggan menabung di bank. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, dan peminjaman terhadap rekening bank nasabah yang dibekukan.

Dia menegaskan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali.

"Tidak ada penyitaan, perampasan atau peminjaman. Dana dan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali. Buktinya kan sudah lebih dari 28 juta (rekening) yang kami hentikan sudah dibuka kembali. Aman malah tidak ada risiko disalahgunakan. Justru sedang diamankan," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Dia mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal kebijakan tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkap dia.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, menurut Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan nasabah menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkapnya.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjut Ivan.

Dia juga mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Ivan juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkan turunnya trend deposit perjudian online (judol) pada Semester I tahun 2025.

Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Ivan.

"Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan