Senin, 11 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

3 Fakta Pemberian Abolisi Pada Tom Lembong atas Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, 3 fakta pemberiannya termuat dalam artikel ini.

Penulis: timtribunsolo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Ia melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

Jumlah 1.116 orang yang mendapat abolisi dan amnesti sudah melalui verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” imbuhnya.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut menjadi satu dari 1.116 orang yang mendapatkan abolisi dan amnesti dari presiden.

Dilakukan Demi Kepentingan Bangsa dan Negara

Adapun pemberian abolisi dan amnesti sejumlah 1.116 orang ini merupakan upaya menjaga kondusifitas bangsa jelang perayaan HUT RI ke-80.

Pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara sebagaimana yang disampaikan oleh Supratman.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama
dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tegasnya dilansir dari Tribunnews.com Kamis, (31/7/2025).

Supratman juga menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata - mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.

Kilas Balik Kasus Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Tom juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Kendati demikian, dalam kasus ini hakim menyatakan bahwa Tom tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini.

(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan