Jumat, 26 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Hukum UI: Tamparan Bagi KPK dan Kejaksaan 

Chudry meminta kedua lembaga KPK dan Kejaksaan melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Manten Mendagm Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan

Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.

"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Kader PDIP Yasonna Laoly Sebut Amnesti Hasto Kristiyanto Inisiatif Presiden, Bukan Transaksi Politik

Dia berpendapat, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan tamparan keras bagi KPK dan Kejaksaan.

"Kalau misalnya kayak begini, ini kan menampar ya kedua lembaga, aparat hukum ini dengan mislanya ada abolisi dan amnesti ini," ungkap Chudry.

Oleh karena itu, Chudry meminta kedua lembaga tersebut melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus.

"Jadi mereka ya inilah introspeksi lah, jangan, ini kan hal-hal yang sifatnya politik dijadikan perkara korupsi," tuturnya.

Dia juga tak sependapat dengan anggapan pemberian amnesti dan abolisi merupakan bentuk ketidakseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.

"Ya, jadi gini kita enggak bisa ngelihat bahwa Prabowo itu enggak konsisten terhadap sikapnya dia yang mau berantas korupsi," tegas Chudry.

Pemberian amnesti terhadap Hasto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum. Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.

 “Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan