Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur
Anies Baswedan menyebut Tom Lembong bahagia dan bersyukur setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo atas kasus impor gula yang menjeratnya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan reaksi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah bertemu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Anies menyebut Tom Lembong bahagia dan bersyukur atas pemberian abolisi.
Anies menyebut Tom Lembong juga ingin menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menyetujui usulan abolisi.
"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam (Rutan Cipinang), ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Siska."
"Beliau tentu bahagia, semua menyatakan syukur dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi."
"Sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga," kata Anies kepada awak media usai menemui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Anies menyebut, pemberian abolisi ini menjadi momen membahagiakan bagi Tom Lembong dan keluarga.
Setelah sembilan bulan lebih berada di tahanan, kini Tom Lembong akhirnya bisa bebas dan berkumpul dengan keluarga.
"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga. Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan 3 hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Anies.
Baca juga: Menilik Hubungan Prabowo-Jokowi lewat Pemberian Abolisi & Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Baca juga: Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Segera Diumumkan Prabowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.