Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur

Anies Baswedan menyebut Tom Lembong bahagia dan bersyukur setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo atas kasus impor gula yang menjeratnya.

Tribunnews/Rahmat
ABOLISI TOM LEMBONG - Anies Baswedan dan Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Keduanya tampak asik saling berbincang. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan reaksi Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

Menurut Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, meski abolisi sudah diberikan kepada Tom Lembong, pihaknya tak bisa serta merta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan sebelum adanya Keppres tersebut.

"Ya kan nunggu Keppresnya. Atas dasar apa (mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan) kalau gak ada Keppresnya," ucap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jum'at (1/8/2025).

Ketika ditanya soal kapan Keppres itu diterbitkan Presiden Prabowo, Sutikno mengaku belum mengetahuinya.

Sebab surat keputusan abolisi dari Prabowo untuk Tom itu baru saja diumumkan DPR pada malam hari kemarin, sehingga dia meminta publik untuk menunggu.

"Enggak ngerti (soal kapan Keppres akan terbit) kan baru ada rilis dari DPR semalam. Tunggu aja Keppresnya," jelasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya

Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan