Rabu, 1 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

ICW Desak Pemerintah Ungkap 1.161 Penerima Amnesti Selain Hasto

ICW desak pemerintah ungkap 1.161 penerima amnesti selain Hasto. Benarkah hanya elite yang diampuni?

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). 

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok. Artinya, orang yang telah divonis tetap dianggap bersalah, tetapi seluruh hukuman dan akibat hukum dari vonis tersebut dihapuskan. Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau sosial, dan bersifat kolektif.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan pidana terhadap individu atau kelompok dihentikan, dan perkara dianggap tidak pernah terjadi. Abolisi bersifat lebih individual dan berlaku pada kasus yang masih dalam tahap penyelidikan atau persidangan.

Keduanya hanya bisa diberikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPR dan Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto menerima amnesti karena telah divonis, sementara Tom Lembong menerima abolisi karena proses hukumnya dihentikan sebelum putusan dijatuhkan.

Publik kini menunggu apakah daftar lengkap penerima amnesti akan dibuka, atau justru dibiarkan menjadi bagian dari politik pengampunan yang tertutup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved