Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

ICW Desak Pemerintah Ungkap 1.161 Penerima Amnesti Selain Hasto

ICW desak pemerintah ungkap 1.161 penerima amnesti selain Hasto. Benarkah hanya elite yang diampuni?

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengungkap identitas 1.161 penerima amnesti yang disetujui bersama terdakwa kasus suap komisioner KPU, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan pengampunan hukum terhadap total 1.162 orang, yang telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2025.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa publik berhak mengetahui siapa saja penerima pengampunan tersebut dan perkara apa yang mereka hadapi.

“Ini kan yang mendapatkan amnesti bukan hanya Hasto Kristiyanto ya, tapi ada 1.161 orang lain yang kita tidak tahu ini siapa mereka dan kasusnya apa,” ujar Almas dalam konferensi pers daring, Jumat (1/8/2025).

ICW menekankan pentingnya transparansi, terutama jika sebagian penerima amnesti terlibat dalam kasus korupsi.

“Apakah kemudian Hasto Kristiyanto adalah satu-satunya terdakwa atau terpidana atas korupsi yang masuk dalam list penerimaan amnesti, atau sebetulnya ada nama-nama lain di kasus korupsi?” lanjutnya.

Menurut ICW, keterbukaan informasi mengenai identitas dan jenis perkara para penerima amnesti sangat krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau itu terkait kasus korupsi, ini sangat menuntut keras agar nama-nama dan kasusnya dibuka ke publik, sehingga menjadi terang siapa penerima manfaat dari kebijakan pemberian amnesti dan abolisi,” tegas Almas.

Baca juga: Feri Amsari: Abolisi dan Amnesti Dikhawatirkan Jadi Pembenaran untuk Memaafkan Koruptor

Selain amnesti terhadap 1.162 orang, Presiden Prabowo juga mengajukan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis dalam kasus korupsi impor gula. Kedua surat tersebut telah disetujui DPR dan menjadi bagian dari kebijakan pengampunan hukum yang kini menuai sorotan publik.

Politik Pengampunan Buka Banyak Tanda Tanya

Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional untuk menghapus dikotomi antara kawan dan lawan politik, serta memperkuat persatuan bangsa.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pengampunan ini bertujuan memberi perlakuan setara kepada seluruh warga negara.

Namun, keputusan yang cepat disetujui DPR dan menyasar ribuan penerima, termasuk tokoh elite seperti Hasto dan Tom Lembong, memicu tanda tanya publik.

Baca juga: Menilik Hubungan Prabowo-Jokowi lewat Pemberian Abolisi & Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut langkah Prabowo sebagai pernyataan politik terhadap praktik rekayasa hukum di masa lalu. Sementara itu, pakar hukum lain menilai kebijakan ini berpotensi menjadi preseden yang perlu diawasi agar tidak hanya menguntungkan elite, tetapi juga menyentuh masyarakat kecil yang menghadapi ketidakadilan hukum.

Kebijakan ini juga muncul di tengah gelombang demonstrasi nasional bertajuk #IndonesiaGelap, yang telah berlangsung sejak Februari 2025. Salah satu tuntutan utama demonstran adalah penghentian praktik impunitas terhadap elite politik dan transparansi dalam kebijakan hukum. Dalam konteks ini, pemberian amnesti dan abolisi secara massal dinilai berisiko memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan hukum dalam bentuk amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved