Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menilik Hubungan Prabowo-Jokowi lewat Pemberian Abolisi & Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Bagaimana melihat hubungan Prabowo dan Jokowi setelah dirinya memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
"Secara politik, pemberian amnesti kepada Hasto dapat berimplikasi pada dua hal yaitu makin berjaraknya Prabowo dengan Jokowi dan makin dekatnya hubungan Mega dengan Prabowo," katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh analis politik sekaligus calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024, Karyudi Sutajah Putra.
Dia menilai keputusan Prabowo ini menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu ingin lepas dari kesan bayang-bayang Jokowi.
Baca juga: KPK Siap Hentikan Banding Jika Terima Surat Amnesti Hasto Kristiyanto
Menurutnya, sebelum pemberian abolisi dan amnesti, Prabowo cenderung mengiyakan seluruh pernyataan Jokowi.
"Kini, Prabowo mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi. Prabowo ingin menjadi dirinya sendiri yang berani mengambil keputusan dengan independen dan lepas dari pengaruh Jokowi," katanya, Jumat.
Selain itu, Karyudi juga menganggap Prabowo ingin dikenal sebagai presiden yang suka mengampuni dengan memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
"Prabowo mau dikenal sebagai Presiden yang pemurah dan pemaaf," katanya.
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo
DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto Tak Lepas dari Tekanan Publik
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.