Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menkum Supratman Sebut Selain Hasto Ada 1.178 Orang yang Dapat Amnesti, Termasuk Yulius Paonganan
Supratman Andi Agtas memaparkan update terkini soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memaparkan update terkini soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana jelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Kata Supratman, pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, namun ada 1.178 narapidana yang juga mendapat hadiah serupa.
"Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178," kata Supratman dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Salah satu penerima amnesti bebas dari Presiden RI Prabowo Subianto itu kata dia adalah tersangka kasus ITE dengan motif penghinaan nama baik presiden, yakni Yulianus Paonganan.
"Itu kasus ITE juga Jadi Yulius Paonganan, itu kasus ITE juga jadi yang terkait dengan penghinaan kepada Kepala Negara," kata dia.
Supratman lantas membeberkan jumlah penerima amnesti bebas dari Presiden Prabowo berdasarkan kasusnya.
Kata dia, penerima amnesti tersebut ada yang merupakan tersangka kasus narkoba hingga gangguan jiwa.
Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?
"Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang," kata dia.
"Kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual 1 orang. Kemudian usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian tadi yang saya sebutkan Yulianus Paonganan 1 orang dan Pak Hasto Kristiyanto. Kemudian di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang," sambung dia.
Sementara itu, dalam momen yang sama Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada satu orang tersangka yakni mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dari pemberian amnesti dan abolisi ini, Supratman memastikan hanya ada dua tersangka yang diberikan pengampunan dalam kasus korupsi, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Iya (hanya dua orang itu saja)," kata Supratman.
Supratman juga mengatakan pemerintah telah secara resmi menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian abolisi kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keppres nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu kata Supratman, telah diserahkan pihaknya kepada Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya untuk pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, Presiden juga telah menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2025 untuk memberikan amnesti kepada terpidana dugaan suap di kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.