Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menkum Supratman Sebut Selain Hasto Ada 1.178 Orang yang Dapat Amnesti, Termasuk Yulius Paonganan

Supratman Andi Agtas memaparkan update terkini soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Jumat (1/8/2025) malam. Menkum memastikan Kepres terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto sudah terbit. 

Terhadap Keppres pemberian amnesti untuk Hasto, pemerintah telah menyerahkan beleid tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," kata Supratman.

"Dan alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini," sambung dia.

Dengan sudah terbitnya Keppres terhadap pemberian abolisi dan amnesti tersebut, maka keduanya yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah bisa bebas hari ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan