Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto
Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Dan ada yang sakit paliatif. Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar, sudah tidak mampu,” tuturnya.
Untuk kasus-kasus khusus yang disebutkannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Yang lain-lainnya ini koordinasi khusus. Untuk yang empat yang saya sebutkan tadi, itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” pungkas Supratman.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Vonis Pengadilan: Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.