Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto

Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). 

“Dan ada yang sakit paliatif. Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar, sudah tidak mampu,” tuturnya.

Untuk kasus-kasus khusus yang disebutkannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Yang lain-lainnya ini koordinasi khusus. Untuk yang empat yang saya sebutkan tadi, itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” pungkas Supratman.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

Vonis Pengadilan: Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan