Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pengamat Politik Adi : Abolisi-Amnesti Prabowo Upaya Ambil Hati Kubu Anies dan PDIP

Publik juga memandang kasus yang menjerat keduanya sebagai sanksi dari perbedaan politik saat Pilpres 2024 kemarin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai abolisi maupun amnesti bagi Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi upaya konsolidasi politik dari Presiden Prabowo Subianto dan partai politik koalisi pemerintahan di DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai abolisi maupun amnesti bagi Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi upaya konsolidasi politik dari Presiden Prabowo Subianto dan partai politik koalisi pemerintahan di DPR. 

"Kalau mendengar argumen menteri hukum salah satu argumen pemberian abolisi dan amnesti karena alasan kebangsaan, kondusivitas dan kerjasama dengan semua pihak dengan semua elemen. Dari pernyataan ini tersirat bahwa menjaga kondusivitas dan menjaga harmoni jadi argumen mendasar," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Pasalnya, kasus Tom Lembong dan Hasto telah banyak menyita perhatian publik.

Publik juga memandang kasus yang menjerat keduanya sebagai sanksi dari perbedaan politik saat Pilpres 2024 kemarin.

Adi tak memungkiri bahwa Tom Lembong memang mewakili kubu pendukung Anies Baswedan.

Sedangkan Hasto mewakili kubu PDI Perjuangan yang notabene pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 sehingga baik Tom maupun Hasto, sebagai sosok yang mewakili pihak non pemerintah.

Baca juga: Titiek Soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Presiden Punya Pertimbangan

Perbedaan sikap politik ini yang menurutnya, membuat pembelahan ekstrem di mana kedua kubu pendukung Anies dan PDIP secara terbuka mengkritik habis - habisan pemerintahan Prabowo. 

"Apapun judulnya, kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum. Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," katanya.

Kondisi ini yang hendak diredam oleh pemerintahan Prabowo agar tidak terjadi huru - hara politik tak berkesudahan.

"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerjasama untuk membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," katanya.

Sehingga, dengan keputusan pemberian abolisi maupun amnesti bagi Tom dan Hasto, publik langsung memberi tanggapan positif karena telah mencerminkan arus besar aspirasi pendukung kedua kubu.

"Pemberian abolisi dan amnesti diapresiasi publik karena dinilai mencerminkan aspirasi arus besar publik yang melihat kasus Tom dan Hasto politis, bukan murni hukum," katanya.

 Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved