Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sebelum Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Pernah Bilang Begini Terkait Kasusnya
Jokowi secara spesifik mengomentari perihal kebijakan impor gula yang merupakan arahannya sebagai presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- DPR RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Abolisi tersebut diberikan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus importasi gula. Sementara amnesti diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong sudah lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada 2016, yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.
Baca juga: 3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong
Sebelum abolisi diketok DPR, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat mengomentari soal kasus yang menjerat Tom Lembong.
Jokowi mengatakan kebijakan impor gula merupakan arahannya sebagai presiden.
Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).
Jokowi menegaskan dalam konteks bernegara, kebijakan datang dari Presiden. Namun, eksekusinya berada di kementerian terkait.
"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.
Di persidangan, Tom Lembong menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya menerbitkan kebijakan operasi pasar pengendalian harga gula konsumsi pada kurun 2015-2016 berdasarkan perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto
Dalam persidangan, Tom Lembong dan saksi dari koperasi TNI Angkatan Darat (AD) memang menyebut adanya perintah Jokowi.
Tom Lembong bahkan mengungkap pertemuan empat mata dengan mantan Wali Kota Solo itu.
Zaid mengatakan, operasi pasar itu merupakan wujud intervensi pemerintah ke dalam tata niaga komoditas gula.
Artinya, dalam menghadapi gejolak harga gula, pemerintah tidak menyerahkan komoditas tersebut pada pasar bebas.
"Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis," tutur Zaid.
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Tom Lembong.
Baca juga: Tom Lembong Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Atensinya
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, dihentikan atau ditiadakan.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.