Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Atensinya
Ari menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi para pihak terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, merespons soal kliennya diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis.
Baca juga: Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara
Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan.
Ari menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi para pihak terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Ya kita, satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," kata Ari, saat dihubungi, pada Kamis (31/7/2025).
Atensi adalah istilah yang merujuk pada perhatian penuh terhadap suatu hal, baik dalam konteks psikologis, komunikasi, maupun kehidupan sehari-hari.
Ari menuturkan, pihaknya akan menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong.
"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom, besok, pasti," ucapnya.
Di sisi lain, Ari mengatakan, pihaknya masih akan membahas dampak hukum dari pemberian abolisi ini kepada Tom Lembong.
"Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua. Karena ada akibat-akibat hukum apa dari abolisi itu kita harus membahas dulu," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang
"Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, surat pengajuan abolisi disampaikan langsung oleh dirinya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.