Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tanggapan KPK, Kejagung, Mahfud MD, dan Pengamat soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

DPR menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keduanya mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo atas kasus yang menjerat mereka. 

Sedangkan Hasto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kedua, secara institusional pemerintah ingin mengajak semua unsur untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dengan maksimal. Terlepas keduanya tak masuk ke dalam koalisi atau kabinet sekarang,” kata Agung, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agung, Hasto dan Tom memiliki peran menjalankan checks and balances bagi sistem peradilan selama berlangsungnya proses hukum terhadap keduanya, terutama di persidangan.

Tentang Amnesti dan Abolisi

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan